Polisi: Pelaku Bully Bocah 6 Tahun di Jakpus karena Diganggu Main Gim
Polisi mengungkap aksi bullying dan persekusi terhadap anak berinisial MWP (6) yang menyebabkan korban tersetrum listrik di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat dipicu karena pelaku kesal diganggu saat bermain gim.
Korban, kata kepolisian, adalah seorang anak dengan gangguan perkembangan neurologis atau autisme.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang merupakan anak penyandang autisme saat itu diduga mengganggu kedua ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) yang sedang bermain gim," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan berdasarkan pengakuan dua pelaku, sebab kesal kemudian mereka mengejar korban dan membawanya ek area tiang lampu taman.
Salah satu pelaku kemudian memegang kedua tangan korban, sementara pelaku lainnya memegang kedua kaki korban.
Korban kemudian diangkat dan direntangkan dua kakinya lalu diarahkan ke bagian tiang lampu sebelum digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Usai kejadian, korban dibawa keluarganya ke sejumlah rumah sakit hingga akhirnya menjalani perawatan di RSCM karena diduga mengalami sengatan listrik.
Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisi korban kini telah membaik dan diperbolehkan pulang.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian para pelaku, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum," tutur dia.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," sambungnya.
Dalam perkara ini, dua pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Rita menyebut pelaku inisial ALR (17 th 11 bulan) akan dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan RM (13) tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Sebelumnya, seorang anak berusia 6 tahun berinisial MWP dari Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, sempat mengalami koma atau tidak sadarkan diri setelah diduga menjadi korban bully dan persekusi dua remaja.
Nenek korban, Linda Reselin mengatakan cucunya sempat koma dan dirawat di RSCM setelah tersengat listrik saat dirundung dua remaja.
Menurut dia, penyiksaan itu terjadi pada Minggu (7/6). Berdasarkan video kamera pengawas atau CCTV, terdapat dua remaja yang membawa sang bocah untuk ditempelkan ke tiang listrik.
Tiang listrik yang berada di dalam area Taman Kramat Pulo mengalami kebocoran sehingga menyebabkan korban tersengat dan kejang-kejang lalu pingsan.
"Saya lihat CCTV yang ada di dalam taman. Ternyata di dalam rekaman terlihat cucu saya dipersekusi oleh dua orang yang diketahui berinisial LNG dan RVN. Cucu saya sempat diseret, dan dibawa ke tiang yang ternyata tiang tersebut ada aliran listriknya hingga menyebabkan cucu saya kesetrum," ujarnya.
(dis/kid) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
