Bareskrim Jerat Mantan Direktur BEI Jadi Tersangka Penipuan PT DSI

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2026 18:33 WIB
Ilustrasi Pelaku Kriminal
Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur BEI dan OJK Fithri Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur BEI dan OJK, Fithri Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka dilakukan terhadap Founder dan Advisor PT DSI, Fithri Hadi terhitung sejak Senin (8/6) kemarin.

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan lima alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara aquo atas nama FH," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Ade Safri mengatakan Fithri juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Saraan Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia periode 2014-2017.

Selain itu yang bersangkutan juga pernah mengisi posisi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018 serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada 2018-2022.

Dalam kasus ini, Fithri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Ia membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.

Selain itu, ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing yang terjadi pada periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.

"Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yg dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur) dan AS (Eks Direktur)," jelasnya.

Berdasarkan perannya, Fithri juga mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI antara lain: Komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional, Dirut pada PT Iqqon Triata Mas, Komisaris pada PT Duo Putra Lestari dan pemegang saham mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU) dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).

Ia juga disebut aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT DSI baik RUPS maupun weekly meeting. Selain itu ikut mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal dan super lender untuk PT DSI.

"Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya serta mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI," jelasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Bareskrim juga telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.

(isn/tfq/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]