Majelis Hakim: Andrie Yunus Merendahkan Wibawa Pengadilan Militer
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan.
Penilaian itu disampaikan hakim berkaitan dengan sikap Andrie yang kukuh tidak ingin memberikan keterangan di muka persidangan.
Majelis hakim militer itu adalah Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto (hakim ketua), Letkol Kum Iwan Tasri (hakim anggota), dan Mayor Laut Mokhamad Zainal (hakim anggota).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim itu disokong panitera Lettu Chk Rekika Bangun.
Sementara itu, Andrie Yunus merupakan korban penyiraman air keras oleh empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang duduk sebagai Terdakwa dalam persidangan ini.
"Majelis hakim dalam hal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," ujar hakim anggota Mayor Laut M. Zainal Abidin dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Hakim memandang sejatinya proses persidangan ini adalah untuk kepentingan Andrie selaku korban yang hak-haknya terampas akibat ulah para Terdakwa.
Awalnya, hakim berharap Andrie bisa hadir secara langsung ke persidangan untuk memberikan keterangan.
Hakim ingin menggali hal-hal yang melingkupi Andrie sebelum, sesaat, dan setelah kejadian penyiraman air keras. Fakta hukum itu dipandang penting sebagai pertimbangan penjatuhan hukuman.
"Iktikad baik majelis hakim ini tidak dibalas dengan iktikad baik dari saudara Andrie Yunus mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk bisa hadir secara langsung dalam ruang persidangan pengadilan militer ini," ujar hakim.
Hakim mengaku juga memberikan opsi agar Andrie bisa memberi keterangan secara daring. Lagi-lagi, hal itu tidak dipenuhi Andrie.
"Dalam hal ini pula hingga pada akhir pemeriksaan ditutup tidak ada keinginan baik dari saudara Andrie Yunus," ucap hakim.
"Menimbang bahwa majelis hakim awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini, namun dalam hal ini saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di pengadilan militer, bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara," sambungnya.
Hakim menyatakan Andrie secara personal tidak peduli untuk mencari dan memperoleh keadilan dengan bersikap tidak kooperatif.
"Maka, majelis hakim akan menjadikan pertimbangan yang akan dituangkan dalam amar putusan di bawah ini," kata hakim.
Dalam perkara kasus teror air keras ini, majelis hakim menyatakan empat prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terhadap Andrie. Para Terdakwa dihukum dengan pidana penjara.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara; Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara; Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor lapangan atau penyiram air keras kepada Andrie.
Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
"Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.
Lihat Juga : |
Para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu mengatur tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).
Putusan tersebut belum inkrah karena Oditur yang dikomandoi Mayor CHK Mohammad Iswadi dan para Terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar para Terdakwa dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Tak ada sanksi pemecatan dalam tuntutan Oditur.
(ryn/kid) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
