Alasan Anggota Polri Bisa Ditempatkan Bagian Urusan Gizi dan Pangan
Pemerintah menjelaskan alasan anggota Polri dapat ditempatkan di lembaga yang menangani urusan pangan dan gizi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan keterlibatan Polri dalam bidang itu terkait dengan dari tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu," kata Eddy usai pengesahan UU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri bertugas untuk mendukung program dan kebijakan strategis pemerintah untuk kepentingan nasional.
Ia menyebut swasembada pangan merupakan salah satu agenda utama pemerintah yang membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk Polri.
"Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan," kata Sigit.
Penempatan anggota Polri di luar struktur diatur dalam Pasal 28A UU Polri.
Pasal itu menjelaskan anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan penegakan hukum.
Bagian penjelasan menyatakan yang dimaksud dengan "perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat" diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban.
Lalu urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dan urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]