Polri Geledah Kantor Wika di Jaktim Kasus Pabrik Gula PTPN XI
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah kantor Wijaya Karya (Wika) di Jakarta Timur, pada Selasa (9/6).
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyebut penggeledahan dilakukan penyidik terkait kasus korupsi modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
"(Penggeledahan) bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dalam dugaan tindak pidana korupsi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Pabrik Gula (PG) Assembagoes," ujarnya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi hingga pukul 13.45 WIB, penggeledahan masih terus dilakukan penyidik dari Polri.
Selain Kantor Wika, penyidik juga menggeledah rumah dari Tjahjadi Djajadibrata selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia di Jalan Galaxy Bumi Permai Blok L 5 / 1, Surabaya.
Kemudian, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera yang beralamat di Ruko Klampis Megah, D27 Kota Surabaya. Dan terakhir, PT BARATA INDONESIA Jalan Veteran Nomor 241, Gresik.
Ahmad menyebut hasil penggeledahan ini nantinya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian. Sekaligus dalam rangka tersangka serta percepatan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi," ujar Ahmad Yusuf.
Sebelumnya Kortas Tipikor Polri tengah mengusut dugaan korupsi proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Proyek ini berlangsung dari 2016 hingga 2022 dengan berbasis modernisasi menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC).
Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multina tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Proyek ini juga gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.
(tfq/kid) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]