Isnur YLBHI Diperiksa Polisi Terkait Kasus Air Keras Andrie Yunus
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur diperiksa terkait laporan peristiwa air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6).
Isnur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas laporan yang dibuat oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Laporan itu diketahui dilayangkan Bareskrim Polri, namun kemudian telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Jadi pagi hari ini ada agenda pemeriksaan atau klarifikasi informasi dari Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia terkait dengan kasus penyiraman air keras pada Andre Yunus," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di Polda Metro Jaya, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan sama, Isnur menyampaikan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya bakal menyampaikan hasil investigasi yang telah dilakukan TAUD terkait aksi penyiraman itu.
"Saya juga diperiksa hari ini dalam rangka siapakah atau bagaimanakah kerja-kerja tim TAUD untuk membongkar ini, mencari tahu bagaimana siapa apa namanya yang menelusuri, dari mana dapatnya, karena kami juga meneliti ya, mengambil semua CCTV, menelusuri semua data informasi yang kami dapatkan," tutur dia.
Lebih lanjut, Isnur berharap Polda Metro Jaya bisa segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menangkap para pelaku yang terlibat.
"Kami mendesak Kapolda Metro, tim Ditreskrimum segera menaikkan perkara ini, melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada seluruhnya dan membawa segera semua para pelaku kepada kejaksaan dan pengadilan. Dan berikan rasa keadilan untuk Andrie Yunus," ucap dia.
Sebelumnya Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri.
Laporan itu dilayangkan oleh Gema Gita Persada selaku kuasa hukum Andrie Yunus dan tergister dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada Rabu (8/4).
Namun, Bareskrim Polri kemudian melimpahkan laporan TAUD tersebut ke Polda Metro Jaya dengan pertimbangan efektivitas penyidikan. Sebab, substansi laporan yang sama pernah diselidiki Polda Metro Jaya.
"Karena locus (lokasi) dan tempus-nya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5).
Di sisi lain, empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus penyiraman air keras Andrie.
Empat prajurit BAIS TNI yang menjadi Terdakwa ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
"Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa," ujar Oditur Militer II-07 Jakarta saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).
(dis/fra) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

