DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Bisa Perpanjang Pensiun Kapolri
Rapat Paripurna DPR ke-21 masa sidang V 2025-2026 resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga UU Polri menjadi undang-undang, Selasa (9/5).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri langaung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Ujar Dasco disambut persetujuan peserta rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengesahan RUU Polri diketok persis pukul 11.00 WIB yang didahului laporan Ketua Panja RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Habib menyampaikan perubahan RUU Polri melengkapi KUHAP yang belum lama disahkan.
RUU Polri disahkan setelah beberapa saat sebelumnya, Komisi III menggelar pleno pengesahan tingkat satu.
RUU Polri memuat sejumlah ketentuan perubahan, antara lain soal batas masa pensiun anggota mulai dari tamtama, bintara hingga perwira. Lalu, penguatan kompolnas, hingga penempatan Polri di jabatan sipil.
Berikut bunyi lengkap aturan masa jabatan pensiun:
a. Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
RUU Polri juga turut mengatur soal perubahan batas usia pensiun Kapolri menjadi 60 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c.
Bahkan di dalamnya menyebutkan, Presiden bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," demikian bunyi pasal tersebut.
(thr/gil) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
