Kubu Sony Buka Suara soal Anak-Keluarga Punya SPPG: Masalahnya Apa?
Pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti buka suara terkait kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh anak dan keluarga kliennya dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Krisna menilai tidak ada yang salah jika anak atau keluarga dari Sony memang memiliki SPPG. Ia bahkan menyinggung Presiden Prabowo Subianto memperbolehkan semua pihak untuk membuka SPPG.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalaupun misalkan ada berkembang di luar dikatakan bahwa klien kami, anaknya atau keluarganya memiliki dapur, masalahnya apa gitu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (9/6).
Menurut Krisna, tidak ada aturan yang melarang kerabat pejabat di BGN untuk tidak boleh memiliki SPPG. Ia menilai asal semua syarat terpenuhi maka boleh saja SPPG itu beroperasi.
"Semua orang juga, Presiden mengatakan boleh memiliki dapur, yang penting dapurnya sesuai dengan spesifikasinya," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Lihat Juga : |
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tfq/fra) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

