RUU Polri: Usia Pensiun Bintara-Tamtama 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
DPR dan pemerintah sepakat terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri, Senin (8/6).
Dalam rapat panja pembahasan DIM RUU Polri, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej awalnya menjelaskan usul usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan paling tinggi 59 tahun
Lalu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata pria yang karib disapa Eddy itu.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta meminta penjelasan dari Eddy soal usul itu.
Ia mengatakan rancangan yang sebelumnya disusun DPR menetapkan usia pensiun seluruh anggota Polri, baik bintara, tamtama maupun perwira, pada usia 60 tahun.
"Ada alasan yang setiap saat dan fakta di lapangan kita kekurangan bintara yang luar biasa banyak, Pak Wamen. Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa," kata Wayan.
"Kenapa kita memensiunkan mereka lebih awal padahal perwira tinggi malah ditambah 60 bahkan bisa diperpanjang," imbuh dia.
Menanggapi hal itu, Eddy mengatakan pemerintah sengaja membedakan usia pensiun antara bintara-tamtama dan perwira.
Ia menjelaskan jika seluruh anggota Polri memiliki usia pensiun yang sama, hal itu berpotensi menurunkan motivasi anggota untuk meningkatkan pendidikan.
"Kalau semuanya sama rata 60 maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun'," kata Eddy.
Selain itu, ia mengatakan masa kerja bintara dan tamtama yang umumnya mulai berdinas sejak usia 18 tahun akan jauh lebih panjang dibandingkan perwira apabila usia pensiun disamakan.
"Semua aparatur sipil negara juga punya gradasi. Mohon maaf kami yang latar belakang akademisi itu kalau tidak doktor kemudian lektor habis di 60 tahun, doktor 65, guru besar 70," ujarnya.
Eddy juga menjelaskan alasan menolak usulan agar usia pensiun anggota Polri bisa diperpanjang hingga 63 tahun.
Menurutnya, batas usia maksimal 61 tahun untuk perwira tinggi bintang empat telah mempertimbangkan kebutuhan regenerasi di tubuh Polri.
"Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri," katanya.
"Jadi itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60," sambung Eddy.
Ketua Komisi III Habiburokhman lalu mempersilakan anggota untuk menanggapi usulan pemerintah itu. Setelahnya, Habiburokhman menyetujui usulan tersebut.
"Iya ikut pemerintah ya, tok," kata Habiburrokhman sambil mengetuk palu.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
