Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Majelis Etik
Majelis etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang saat ini tengah diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah pihak ditambah bukti-bukti terkait, majelis etik menyebut Hery telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.
Perbuatan tersebut bahkan berdampak negatif terhadap muruah lembaga Ombudsman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar anggota majelis etik Partono dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/6).
Majelis etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman agar menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pimpinan Ombudsman juga direkomendasikan agar menyampaikan salinan putusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," ucap Partono.
Hery disebut terbukti melakukan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat di luar wilayah kerja dengan dugaan adanya konflik kepentingan.
Dia juga pernah melakukan tindakan di luar prosedur dengan melakukan monitoring berulang dalam jumlah yang tidak wajar yaitu 5-20 kali terhadap suatu laporan masyarakat yang diduga ada konflik kepentingan.
"Bahwa Hery Susanto terlibat konflik kepentingan dalam beberapa kegiatan BUMN dengan mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia," ucap Partono..
Hery dinilai terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia junctis Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan.
Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) adalah keliru, sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]


