Daftar Mark up Pengadaan yang Bikin Dadan Cs Cuan Miliaran
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah dugaan mark up yang dilakukan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Syarief menjelaskan ketiganya melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.
Syarief mengatakan pengadaan motor listrik untuk BGN itu dilakukan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6).
Syarief membeberkan dari hasil pemeriksaan diketahui vendor tersebut tidak memenuhi syarat pengadaan motor listrik karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Ketiganya juga melakukan pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Kemudian pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.
Syarief mengatakan seluruh barang ini telah terealisasi dan disalurkan oleh BGN.
"Semuanya sudah, sudah terealisasi," ujarnya.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

