Kejagung Ungkap Alasan Tak Sita Seluruh Motor Listrik BGN Era Dadan
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku tak akan menyita motor-motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hal itu tak dilakoni pihaknya karena barang-barang hasil pengadaan tersebut saat ini sudah tersebar di berbagai wilayah.
"Enggak [disita]. Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan ya. Karena penyitaan itu adalah untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja," ujar Syarief menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," sambungnya.
Syarief mengatakan terkait dugaan praktik penggelembungan alias mark-up harga dalam proyek tersebut, pihaknya masih menunggu hasil audit yang pasti.
Di sisi lain, Syarief menegaskan proses pencarian barang bukti terus dilakukan. Hingga kini, tim penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka, Rabu (3/6).
Penetapan itu dilakukan sehari setelah Dadan cs dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN. Pencopotan itu diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam.
Prasetyo kala itu mengungkapkan pencopotan Dadan dkk itu karena alasan pelanggaran kedisipilinan dalam pelaksanaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai pengganti Dadan, Prabowo mengangkat Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang jadi Kepala BGN.
Sebagai pengganti Sony dan Lodewyk, Prabowo mengangkat Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam kasus dugaan tipikor di lingkungan BGN, Kejagung menyatakan Dadan dkk diduga melakukan intervensi dalam pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun yang dimenangkan vendor tidak memenuhi syarat.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup," kata Jeffry dalam keterangannya pada Rabu malam lalu.
Jeffry menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memicu terjadinya kerugian keuangan negara.
Selain motor listrik, Kejagung menemukan dugaan rincian mark-up pada sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung.
"Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up," kata Jeffry.
"Serta pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up," imbuhnya.
as a preferred source on Google
