Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2026 15:29 WIB
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan divonis 4,5 tahun penjara.

Selain vonis penjara selama 4 tahun dan enam bulan, Noel juga didenda Rp200 juta subsider 90 hari penjara.

Vonis itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

Selain itu, Noel juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.

Terhadap uang Rp3 miliar yang dikembalikan Noel sebelumnya, dihitung sebagai uang pengganti.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar sisa uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan hal meringankan yaitu Noel belum pernah dihukum, Noel memiliki tanggungan dan berprestasi selama menjabat sebagai Wamenaker.

Atas vonis yang dijatuhkan, Noel menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir akan banding atau tidak.

(yoa/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]