Pengadaan Motor, Sepatu hingga Televisi MBG Jadi Ladang Cuan Dadan Cs
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).
Penetapan tersangka diumumkan setelah Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan program MBG yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 itu dikelola BGN menggunakan dana APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan sekolah-sekolah penerima manfaat di setiap wilayah.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN meski tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Penyidik menduga sejumlah yayasan tidak memenuhi syarat sebagai mitra, namun tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi di portal mitra BGN dengan adanya "bantuan" dari para tersangka.
Yayasan-yayasan bermasalah tersebut bahkan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun, di mana sebagian yayasan itu dimiliki langsung oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk.
Tak hanya soal permainan mitra SPPG, Kejagung juga menelusuri dugaan korupsi yang lebih luas di ranah pengadaan barang dan jasa.
Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian motor listrik sebanyak 21.801 unit, di mana Kejagung menemukan indikasi mark up harga.
Dikutip Antara, uang pembelian motor tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor lantaran tidak memiliki diler atau bengkel aktif.
Pengadaan motor listrik sejatinya sudah lama menjadi kontroversi publik jauh sebelum status tersangka disematkan ke Dadan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc, BGN mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,22 triliun pada 2025 untuk pengadaan 24.400 unit sepeda motor listrik operasional SPPG.
Polemik kian memanas setelah video memperlihatkan ribuan motor terparkir di gudang tersebar luas di media sosial.
Saat kontroversi memuncak, Dadan tampil membantah ada pemborosan. Ia mengklaim pembelian dilakukan di bawah harga pasar, yakni Rp42 juta per unit dari harga pasaran Rp52 juta, dan mekanisme pembayaran sudah sesuai PMK 84 Tahun 2025.
Kini hasil penyidikan Kejagung mematahkan klaim Dadan soal harga yang diklaim sudah di bawah pasaran. Setelah ditelusuri Kejagung, ditemukan dugaan mark up atau penggelembungan dana dari seluruh pengadaan yang dilakukan BGN di bawah kepemimpinan Dadan serta wakilnya, Sony dan Lodewyk.
Di luar motor listrik, Kejagung turut mengungkap deretan pengadaan bermasalah lainnya. Pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai ketentuan dan diduga adanya mark up.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, Kejagung menilai perbuatan Dadan dkk telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.
(afr/isn) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]