10 Orang Dipulangkan Usai Terjaring OTT KPK Kasus Silmy Karim

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2026 10:14 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebaga
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi kasus pengurusan WNA. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total 18 orang dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.

Dari 18 orang yang diamankan itu, delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk 10 orang lainnya kini telah dipulangkan.

"10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Selain Silmy, KPK juga menahan eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).

Kemudian Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).

Selanjutnya Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

"Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ucap Budi.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Budi belum membeberkan lebih lanjut terkait konstruksi perkara ini. Kata dia, pengungkapan kasus ini akan disampaikan secara detail dalam konferensi pers.

"Untuk detailnya nanti dalam konferensi pers kami akan sampaikan bagaimana konstruksi perkara ini, bagaimana alur perintah, alur aliran uang kepada para tersangka nanti kami akan menjelaskan," ujarnya.

Sebelumnya KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dari kegiatan tersebut. KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu.

Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.

KPK mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim terjadi saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024.

Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhirinya pada 21 Oktober 2024- seiring pelantikannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

(dis/tfq/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]