Wamen Silmy Karim Diduga Terima Setoran Rutin Terkait Izin Tinggal WNA

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2026 09:28 WIB
Silmy Karim kena OTT KPK
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga menerima setoran rutin dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga menerima setoran rutin dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Silmy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Penerimaan itu terjadi saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.

"Terima setoran rutin 100 juta, jangka waktu tak pasti tetapi rutin," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pungli (pungutan liar) KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), perusahaan, dan lain-lain," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan dugaan penerimaan secara rutin tersebut. Namun, dia belum bisa memberi informasi perihal nominal penerimaan.

"Betul dugaan penerimaan secara rutin," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis.

KPK dikabarkan menggunakan Pasal gratifikasi dalam menangani kasus ini.

Lembaga antirasuah akan menyampaikan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) termasuk konstruksi perkara yang menjerat Silmy dalam konferensi pers mendatang.

Sementara itu, saat dibawa menuju mobil tahanan, Silmy yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol tak mengeluarkan sepatah kata apa pun. Dia mengabaikan pertanyaan awak media.

Selain Silmy, KPK juga memproses hukum tujuh orang lainnya.

Mereka ialah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG); Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Kasus ini diungkap KPK lewat OTT di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

(ryn/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]