Polda Metro Respons Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB
Polda Metro Respons Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Ilustrasi. Praperadilan memutuskan kasus Andrie Yunus dilanjutkan oleh polisi. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya buka suara soal putusan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Diketahui, dalam putusan itu, hakim mengabulkan permohonan termohon yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

"Kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara, sebagai penegak hukum tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan putusan tersebut menunjukan bahwa kepolisian tidak menghentikan proses penyelidikan perkara penyiraman air keras tersebut.

"Tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam, artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," ujarnya.

Masih merujuk pada putusan praperadilan, Budi menyebut bahwa Polda Metro Jaya juga tidak melakukan penyelidikan perkara secara berlarut-larut.

"Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut," ucap dia.

"Artinya dua klausul yang diajukan itu secara sepenuhnya ditolak oleh hakim, tapi Hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penanganan perkara," sambungnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan termohon yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ucap Suparna.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.

Sebagai informasi, polisi sempat melakukan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dengan laporan model A. Namun, proses itu berhenti ketika polisi melimpahkan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Saat ini terdapat dua laporan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.

Laporan pertama adalah model A yang diajukan kepolisian tak lama setelah peristiwa penyiraman air keras terjadi. Sedangkan laporan kedua merupakan laporan model B yang diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Akan tetapi, laporan model B tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Adapun proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga sudah bergulir terhadap empat terdakwa. Para terdakwa tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

(dis/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]