Nakhoda KM Putri Sakinah Divonis 3,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2026 17:28 WIB
Pengadilan Negeri Labuan Bajo akhirnya menjatuhkan vonis pidana terhadap dua awak kapal KM Putri Sakinah. Kapal wisata ini tenggelam di perairan Selat Padar, Kabupaten Manggarai Barat, pada akhir tahun lalu dan merenggut nyawa empat wisatawan
Pengadilan Negeri Labuan Bajo menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk nakhoda dan 2,5 tahun untuk ABK KM Putri Sakinah. (CNN Indonesia/ Petrus)
Manggarai Barat, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Labuan Bajo menjatuhkan vonis pidana terhadap dua awak kapal KM Putri Sakinah terkait kecelakaan kapal di perairan Selat Padar, Kabupaten Manggarai Barat, yang merenggut nyawa empat wisatawan asal Spanyol.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Lukman selaku nakhoda, serta 2 tahun 6 bulan penjara kepada Muhamad Alif Latifa N Djudje selaku anak buah kapal (ABK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis sekaligus Wakil Ketua PN Labuan Bajo, Putu Dima Indra, didampingi Hakim Anggota I Made Wirangga Kusuma dan Intan Hendrawati di Ruang Sidang Utama, Senin (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.

Peristiwa berawal pada 26 Desember 2025, saat KM Putri Sakinah berlayar membawa 11 orang penumpang dan awak. Di antaranya 6 wisatawan asal Spanyol dan 1 pemandu wisata, di samping 4 kru kapal.

Perjalanan wisata yang dipesan Martin Carreras Fernando itu dijadwalkan berlangsung tiga hari dua malam dengan rute Labuan Bajo, Manjarite, Pulau Kalong, hingga Pulau Padar.

Saat melintas di Selat Padar setelah meninggalkan Pulau Kalong, kapal dihantam gelombang besar dan angin kencang.

Kondisi ekstrem itu membuat kapal terombang-ambing, miring, kemasukan air, dan akhirnya tenggelam sekitar pukul 20.20 hingga 20.30 WITA. Empat wisatawan asal Spanyol dilaporkan tewas dan hilang dalam musibah tersebut.

Dalam pertimbangannya, Putu Dima Indra menegaskan bahwa bencana ini sejatinya bisa dihindari. Sebab, jauh sebelum keberangkatan tepatnya sejak 22 hingga 28 Desember 2025 BMKG Maritim Tenau Kupang sudah mengeluarkan peringatan dini soal potensi cuaca buruk.

Peringatan itu pun sudah disampaikan KSOP Labuan Bajo lewat pemberitahuan Notices to Mariners, yang meminta seluruh kapal menghindari wilayah berisiko.

Selat Padar sendiri diketahui memiliki karakteristik perairan berbahaya, dengan arus deras, pusaran air, dan gelombang tinggi. Namun, peringatan dan risiko itu ternyata diabaikan oleh nakhoda kapal.

Sertifikat bayar instan

Pembelaan para terdakwa yang menyatakan musibah murni akibat bencana alam atau force majeure, serta mengaku sudah berupaya maksimal melakukan penyelamatan, sama sekali tidak diterima majelis hakim.

Fakta krusial terungkap bahwa kedua terdakwa sama sekali tidak memiliki kompetensi memadai, meski memegang dokumen resmi.

Terbukti di persidangan, Lukman mendapatkan sertifikat MPR hanya dengan cara membayar atau lazim disebut "nembak", tanpa mengikuti pendidikan maupun pelatihan apa pun.

Sementara itu, Muhamad Alif memperoleh sertifikat Juru Motor Pelayaran Rakyat (JMPR) hanya dengan mengirimkan fotokopi KTP dan pasfoto ke Surabaya, juga tanpa mengikuti diklat.

Menurut majelis, ketiadaan keahlian inilah akar penyebab utama tragedi. Kesalahan fatal sebenarnya sudah terjadi jauh sebelum kapal berlayar, yaitu saat kedua terdakwa menerima amanah sebagai nakhoda dan awak kapal meski tidak memiliki bekal ilmu.

Akibatnya, mereka gagal total merespons dan mengendalikan kapal saat kondisi laut berubah menjadi berbahaya.

"Keahlian instan tanpa pelatihan itu telah menafikan seluruh pembelaan mereka. Dalil sudah berusaha sebaik mungkin atau tak mampu berbuat apa-apa menjadi tidak relevan. Kesalahan ada pada ketidakmampuan akibat sertifikat yang didapatkan bukan lewat jalur yang benar," tegas Putu Dima Indra, dalam keterangan resminya.

Majelis menilai, praktik sertifikasi "nembak" yang dilakukan Lukman bukan sekadar pelanggaran aturan teknis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik serta merusak kredibilitas industri pelayaran dan lembaga penerbit izin.t

Selain ketidakmampuan teknis, serangkaian kelalaian lain turut memperparah keadaan. Majelis menemukan fakta bahwa tidak ada pengarahan keselamatan atau safety briefing yang layak diberikan nakhoda kepada penumpang sebelum berangkat.

Tak hanya itu, keseimbangan kapal juga terganggu akibat adanya perubahan desain ruang kabin yang dilakukan pemilik kapal tanpa laporan dan persetujuan teknis.

Fakta yang paling memilukan, keempat korban dikhawatirkan tewas karena terperangkap di dalam kabin dan tak mampu membuka pintu saat kapal mulai kemasukan air dan miring.

"Keadaan darurat itu sebagian besar dipicu oleh kesalahan para terdakwa yang tidak mengantisipasi risiko. Tragedi ini bisa dicegah seandainya standar keselamatan dijalankan dan nakhoda memiliki kompetensi nyata," bunyi pertimbangan majelis.

Meski memutus hukuman penjara, hakim tetap mempertimbangkan faktor pemberat dan pembenaran. Kondisi cuaca ekstrem serta faktor kelayakan kapal dijadikan alasan yang meringankan, namun tetap tidak menghapuskan tanggung jawab pidana para terdakwa atas kelalaian yang merenggut nyawa orang lain.

(isn/lou/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]