Kasus Ijazah: Jokowi Tak Mau Tergesa-gesa, Roy Suryo Pede Tak Rampung
Kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya masih terus bergulir.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan kliennya tidak ingin penanganan kasus yang sedang berjalan dilakukan secara tergesa-gesa.
"Kalau kami melihatnya juga pertama bahwa memang kalau Pak Jokowi nggak mau juga tergesa-gesa," ujarnya dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (20/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnta proses penyidikan harus dilakukan secara hati-hati agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diproses hukum dan mencegah orang yang tidak terkait terseret perkara.
"Jadi biarkan bekerja secara objektif, tidak perlu didesak-desak ya," jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan kliennya tetap berharap perkara tersebut dapat dilanjutkan hingga persidangan. Apalagi polemik kasus itu telah menjadi konsumsi publik dan menyeret banyak pihak.
Rivai menyebut kasus tersebut juga perlu dibawa persidangan agar polemik serupa tidak berulang di kemudian hari.
"Buat Pak Jokowi ada kepastian juga apakah beliau ini dipulihkan atau tidak nama baiknya. Termasuk ada yang menjamin 5 tahun lagi isu ini enggak ada yang angkat oleh kelompok mana pun itu kalau tidak terjawab," katanya.
Roy Suryo Pede Kasus Tak Akan Rampung
Sementara itu, Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu meyakini berkas perkara kasus tersebut tidak akan P21 atau dinyatakan lengkap.
Roy menilai perkara itu tidak mungkin selesai karena meyakini ijazah pendidikan sarjana Jokowi palsu. Ia bahkan meyakini ijazah perguruan tinggi Jokowi tidak ada.
"Persoalannya, enggak mungkin bisa selesai, wong ijazahnya palsu kok mau selesai, enggak mungkin. 99,9 persen ijazah ini adalah palsu," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Kuasa hukum Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Abdullah Alkatiri menilai penyidik Polda Metro Jaya mengalami kegalauan dalam proses penanganan kasus itu.
Ia menyoroti pemeriksaan saksi dalam kasus itu yang mencapai ratusan dan puluhan ahli. Alkatiri mengatakan kegalauan penyidik itu terlihat dari adanya surat Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta terkait perubahan penerapan pasal dalam kasus itu.
"Surat dari Dirkreskrimum Polda Metro Jaya ditujukan pada Kajati Daerah Khusus Jakarta, pemberitahuan perubahan penerapan pasal. Agak aneh gitu loh, sudah sekian lama berbulan-bulan hampir satu tahun, tiba-tiba keluarlah hal-hal ini baru 30 Maret yang kemarin. Ada apa gitu dengan pasal-pasal sebelumnya?" kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut untuk lima tersangka. Kelima tersangka itu merupakan Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/4).
Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]


