Revisi UU HAM Atur Hak Atas Lingkungan Bersih dan Sehat
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM akan mengatur tentang hak asasi atas lingkungan yang bersih dan sehat.
"Hak atas lingkungan belum masuk di undang-undang lama. Mendapat lingkungan yang bersih dan sehat merupakan HAM," kata Mugiyanto saat uji publik RUU HAM baru di Semarang, Kamis.
Ia mencontohkan kondisi lingkungan yang tercemar polusi, banjir serta rob di Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mugiyanto mengatakan negara berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh udara yang bersih dan sehat sebagai hak asasi.
Selain hak asasi untuk mendapat lingkungan yang bersih dan sehat, banyak hal yang akan masuk RUU HAM yang baru tersebut.
Ia menyatakan penguatan empat lembaga nasional HAM akan diatur lebih detail dalam revisi undang-undang itu.
Saat ini di Indonesia terdapat empat lembaga nasional HAM, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, serta Komnas Disabilitas.
Ia mengungkapkan revisi UU HAM juga akan masuk pelindungan hak privasi di dunia maya.
"Hak untuk dilupakan atau hak untuk dihapus di dunia digital akan diatur dalam RUU HAM, tentunya dengan putusan pengadilan," katanya.
Menurut Wamen, revisi UU HAM yang masuk program legislasi nasional ini ditargetkan selesai pada 2026. Meski demikian, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa dalam memutuskan revisi UU tersebut.
Kementerian HAM, lanjut Mugiyanto, ingin memastikan seluruh aspek partisipasi publik yang akan memperoleh manfaat dari peraturan ini harus terlibat.
"Regulasi yang baik ialah regulasi yang diputuskan bersama," katanya.
(antara) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
