PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang disiram air keras oleh sekelompok tentara.
"Kedua belah pihak telah hadir. Selanjutnya sidang praperadilan dilaksanakan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang mulai sejak pukul 10.03 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan tim pengacara Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dihadiri Polda Metro Jaya dan dipimpin hakim tunggal praperadilan.
Sebelumnya, TAUD mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan kaitannya kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang disiram air keras oleh komplotan tentara beberapa waktu lalu.
TAUD mempermasalahkan termohon--Polda Metro Jaya--yang telah menghentikan kasus Andrie Yunus itu dan melimpahkannya ke polisi militer.
Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek. Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.
Terpisah, kasus yang ditangani polisi militer telah dilimpahkan untuk disidang. Persidangan telah digelar beberapa waktu terakhir di Pengadilan Militer Jakarta.
Ada empat terdakwa tentara yang diseret untuk diadili di sidang itu yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka. Hari ini keempatnya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Jakarta.
Dalam kasus tersebut, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(antara/kid) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]