Eks Pimpinan KPK Usul Audit Kerugian Negara Tak Dimonopoli BPK
Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi mengusulkan agar lembaga mengaudit kerugian negara yang menjadi sorotan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak dimonopoli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Usulan itu disampaikan Amien dalam rapat audiensi di Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas UU Tipikor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
"Saya berkesimpulan begini, penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK," kata Amien dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mempertimbangkan kapasitas BPK untuk menghitung semua kerugian negara dalam kasus tindak pidana, bukan hanya di Jakarta, namun juga di seluruh wilayah. Padahal keberadaan mereka dibutuhkan dalam setiap kasus.
"Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya gitu? Saya yakin nggak bisa. Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuman Rp300 juta. Mungkin di Jakarta Rp300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar," ujar Amien.
Amien karenanya mendukung surat edaran Kejaksaan Agung agar audit kerugian negara tak hanya bisa dilakukan BPK. Surat edaran itu sebelumnya diterbitkan buntut putusan MK nomor 28/PUU- XXIV/2026.
Masalahnya, UU BPK yang mengatur hak itu memberikan mereka mandat sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mengaudit keuangan negara. Meski di sisi lain, kata Amien, penghitungan yang dilakukan BPK tak selamanya benar.
"Jadi, menurut saya tidak boleh dimonopoli oleh BPK. SE Kejaksaan Agung menurut saya lebih tepat untuk diikuti. Jadi, kalau toh misalnya mantan pimpinan BPK, atau mantan kerja di BPKP, mantan pimpinan KPK menjadi ahli untuk terdakwa, itu harusnya diperbolehkan," ujar Amien.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengungkap duduk perkara selisih hukum soal ketentuan lembaga yang bisa mengaudit kerugian negara. Menurut Bob, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 kini membuat Kejaksaan Agung mengeluarkan Edaran bahwa penghitungan kerugian negara bukan hanya dibebankan kepada BPK.
Padahal, Pasal 603 KUHP telah menetapkan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak menjadi kewenangan BPK.
"Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," katanya.
Ketentuan kembali ditegaskan dalam UU BPK Pasal 10 ayat 1 yang menyebutkan kewenangan lembaga tersebut untuk mengaudit kerugian negara.
"Jadi kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK," ujarnya.
(fra/thr/fra) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

