Oditur Militer: Cara Anggota BAIS TNI Campur Cairan Air Keras Kreatif
Oditur Militer II-07 Jakarta mengatakan perbuatan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mencampur cairan pembersih karat dengan air aki untuk menyerang aktivis KontraS Andrie Yunus adalah cara kreatif.
Penilaian itu disampaikan Oditur dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5). Agenda persidangan hari ini adalah para Terdakwa saling memberikan kesaksian.
Dalam persidangan ini disebut latar belakang penyiraman air keras terhadap Andrie didasari oleh perasaan kesal dan emosi para Terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrie dianggap telah menginjak-injak institusi TNI karena melakukan interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI tengah berlangsung, Maret 2025 lalu.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko mulanya disebut ingin memukul Andrie atas aksi interupsi tersebut. Namun, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi memberi saran agar Andrie disiram saja agar lebih cepat dan praktis.
"Apakah Terdakwa I mengetahui cairan itu terdiri dari cairan pembersih karat dan cairan air aki?" tanya Oditur.
"Tidak tahu," jawab Budhi.
"Jadi, yang tahu campuran itu hanya Terdakwa II? Terdakwa III dan Terdakwa IV tahu enggak?" lanjut Oditur.
"Tidak," katanya.
"Terdakwa II itu mencampurkan cairan pembersih karat dengan aki bekas, ide itu muncul dari mana?" tanya Oditur.
"Tidak ada ide di awal, spontanitas saja," aku Budhi.
"Apa yang diinginkan Terdakwa II dari hasil siraman itu kepada Andrie Yunus?" timpal Oditur.
"Tidak ada," jawab Budhi.
Oditur tidak puas mendengar jawaban tersebut.
"Lah. Pastinya begini Terdakwa. Ide dari Terdakwa I dengan memukuli, itu kan efeknya pasti akan bonyok, memar atau berdarah lah, lecet. Itu ditolak sama Terdakwa II 'jangan, jangan dipukuli. Disiram saja'. Nah, disiram saja ternyata Terdakwa itu idenya kalau saya bilang sangat kreatif. Tidak hanya pembersih karat, tetapi juga mencampur dengan air aki yang tanda kutip kalau Terdakwa II kalau kemarin menyimak dari saksi 5 bahwa air aki itu berakibat fatal kalau terkena.. kalau terkena kain, kain itu akan hancur tapi tidak seketika. Mungkin dalam beberapa hari itu hancur. Nah itu. Nah, ide untuk mencampur itu dari mana?" tanya Oditur lagi.
"Tidak ada ide. Jadi, pertama kali saya masuk ke bengkel itu yang saya lihat adalah air aki. Saya buka aki tersebut, saya masukkan ke dalam tumbler," kata Budhi.
"Enggak terpikir wah efeknya bahaya ini. Ada enggak terpikir begitu?" timpal Oditur.
"Siap tidak ada," ucap Budhi.
Terdapat empat prajurit Denma BAIS TNI yang diproses hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus.
Mereka ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan surat dakwaan, alasan pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.
Termasuk perihal tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/fra) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

