Guru Honorer di Surabaya Diduga Cabuli Siswi di Toilet Sekolah
Seorang guru honorer di Surabaya berinisial MS (25) ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswinya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejat warga asal Lamongan ini dilakukan berulang kali di berbagai lokasi, mulai dari laboratorium komputer hingga toilet sekolah.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, mengungkapkan tersangka telah melancarkan aksinya sejak akhir tahun 2025. Namun MS baru ditangkap setelah orang tua korban resmi melayangkan laporan Kepolisian pertengahan April 2026 lalu.
"Waktu kejadian tindak pidana tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2025 di ruang lab komputer, toilet sekolah, dan rumah kosong di Sukomanunggal, Surabaya," kata Melatisari, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu bermula November 2025. Saat korban sedang memakai sepatu di depan laboratorium komputer, tersangka tiba-tiba menarik paksa korban ke dalam ruangan sembari memberikan ancaman agar korban tidak bersuara.
"Pintu lab komputer kemudian dikunci oleh tersangka, korban dipaksa, disandarkan di dinding dekat pintu, lalu [tersangka melakukan pencabulan]," kata Melatisari.
Meski korban sempat melawan dan meloloskan diri, tersangka tidak jera. Aksi serupa kembali dilakukan tersangka di laboratorium komputer bahkan dilaporkan terjadi hingga empat kali.
Kebejatan tersangka memuncak pada Desember 2025. Di toilet lantai dua sekolah, tersangka mengadang korban yang baru saja selesai buang air kecil. MS mendorong korban kembali ke dalam kamar mandi dan mengunci pintu.
"Pelaku kemudian mengunci pintu kamar mandi, [tersangka memaksa menyetubuhi korban] hingga korban merasakan sakit dan mengeluarkan darah," ungkapnya.
Di hadapan penyidik, MS mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih melakukan tindakan asusila tersebut lantaran tidak mampu membendung gairah seksualnya.
"Kejadian ini berulang di lab komputer 4 kali, di toilet 5 kali, dan di rumah kosong daerah Sukomanunggal 1 kali. Pelaku melakukan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap korban karena tidak dapat menahan hawa nafsu," pungkas Melatisari.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu set seragam sekolah milik korban, pakaian milik tersangka, dua buah kondom merek Durex, dan satu botol obat kuat.
Atas perbuatannya, guru honorer tersebut kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 6 (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pemberatan hukuman karena dilakukan terhadap anak di bawah umur.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

