Ibam Eks Konsultan Kemendikbud Divonis Kasus Chromebook Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2026 06:48 WIB
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek akan digelar. Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief atau Ibam akan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini, Selasa (12/5). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief atau Ibam akan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini, Selasa (12/5).

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya, tanggal 12 Mei 2026," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan Selasa (28/4).

Hakim membutuhkan waktu dua pekan lantaran di waktu yang bersamaan juga sedang fokus dalam penyelesaian pembuktian perkara dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Demikian ya, harap maklum karena memang banyak juga yang kami selesaikan ya selain perkara ini," ucap hakim.

Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (16/4), Ibam dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

Jaksa juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Ibam berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam menjalani proses hukum ini, Ibam tidak dilakukan penahanan Rutan. Dia ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Meski begitu, terhadap dirinya telah dipasangkan alat elektronik (detektor) untuk pemantauan.

Menurut jaksa, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,18 triliun.

Secara rinci, kerugian keuangan negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Tindak pidana tersebut diduga melibat pihak lain, antara lain Nadiem, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dengan pidana 4,5 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 120 hari.

Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.

(ryn/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]