Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Dilaporkan ke KPK

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Mei 2026 00:49 WIB
Koalisi Sultra Bersih melaporkan dugaan korupsi penganggaran APBD untuk Unsultra ke KPK. KPK akan menindaklanjuti laporan ini.
Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih Aman Arif mengatakan laporan itu menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

"Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra," kata Aman kepada wartawan, Jumat (8/5)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka mempersoalkan berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2010 dengan mengambil alih aset Unsultra yang tadinya di bawah yayasan lama sejak 1967.

Menurutnya, Nur Alam diduga membuat akta baru yayasan pada saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ia menyebut adanya konflik kepentingan dalam tindakan itu. Adapun yayasan tersebut tadinya didirikan oleh pemerintah daerah.

Mereka juga menduga ada APBD Provinsi Sultra periode 2014-2021 yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut dengan nilai sekitar Rp12 miliar.

"Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang dibawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk " ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan masyarakat adalah informasi tertutup yang tidak bisa disampaikan.

Namun, Budi memastikan setiap laporan yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti.

"Suatu laporan aduan masyarakat adalah informasi tertutup atau dikecualikan. Sehingga dalam kesempatan ini kami tidak bisa memberikan konfirmasi apakah ada atau tidak suatu laporan aduan masyarakat. Namun yang pasti, kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti," kata Budi.

Ia mengatakan KPK akan memverifikasi setiap laporan yang masuk. Setelahnya akan ditelaah dari sisi substansi laporan apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan.

"Jika unsur-unsur itu masuk, maka kemudian laporan aduan masyarakat akan berprogres lebih lanjut," ujar dia.

(yoa/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]