Warga Tamalanrea Sulsel Tolak Lokasi PSEL demi Lingkungan & Kesehatan
Warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menyuarakan keberatan dan penolakan terhadap rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diputuskan tetap berlanjut di wilayah mereka.
Penolakan ini mencuat setelah pemerintah melalui Menteri Keuangan memutuskan proyek strategis nasional tersebut tetap dilaksanakan oleh konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS) yang melibatkan investor Shanghai SUS Environment bersama PT Grand Puri Indonesia. Keputusan tersebut diambil di tengah adanya penyesuaian regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Haji Akbar selaku tokoh masyarakat RW Mula Baru, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, menegaskan bahwa penolakan warga adalah terhadap lokasi pembangunan yang dinilai tidak layak, bukan terhadap program PSEL secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat sesali keputusan pak Menteri keuangan soal lokasi PSEL di Tamalanrea. Penolakan kami bukan terhadap program PLTSa, tapi lokasinya. Terlalu dekat dengan permukiman warga dan berisiko terhadap lingkungan serta kesehatan," ujar Akbar, Kamis (7/5) malam.
Dia menyebut, sekitar 98 persen warga menolak pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea, karena faktor akses yang tidak mendukung. Menurutnya, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam penetapan lokasi sejak awal.
"Kami tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba kami baru tahu kalau ada PSEL di sini. Ini yang kami sesalkan," katanya.
Akbar menggambarkan kekhawatiran warga terhadap dampak jangka panjang dari proyek tersebut, terutama terkait potensi pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
Ia menjelaskan, kondisi geografis dan akses wilayah juga menjadi persoalan serius. Jalan menuju lokasi dinilai sempit dan berpotensi memperparah aktivitas lalu lintas truk pengangkut sampah.
"Lokasi ini tidak layak. Akses jalan sempit, nanti akan dilalui kendaraan sampah. Dampaknya pasti ke lingkungan sekitar," tutur Akbar.
Ia menambahkan, warga telah berulang kali menyampaikan kekhawatiran mereka, bahkan melarang pihak investor masuk melanjutkan proyek.
"Ini menyangkut lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang," tegasnya.
Akbar mengatakan, masyarakat setempat menilai keputusan pemerintah pusat tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Warga merasa aspirasi masyarakat diabaikan dalam proses pengambilan keputusan baru dioutiskan.
"Pemerintah pusat tidak tahu kondisi di sini. Mereka tidak memikirkan kerugian warga. Tapi tetap memberikan kesempatan kepada PT SUS untuk melanjutkan proyek ini," ungkapnya.
Selain penolakan, Akbar juga menuntut adanya keterbukaan penuh dari pemerintah dan pihak pengembang terkait pelaksanaan proyek PSEL. Mereka meminta penjelasan menyeluruh mengenai kajian dampak lingkungan (AMDAL), serta langkah mitigasi yang akan dilakukan untuk meminimalkan risiko terhadap masyarakat sekitar.
"Kami hanya ingin transparansi. Jelaskan secara terbuka dampaknya seperti apa dan bagaimana mitigasinya," kata Akbar.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin terus menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya kaitan aspirasi warga di Tamalanrea yang merasa terancam dengan adanya PSEL.
Langkah ini menjadi bukti bahwa aspirasi warga Makassar tidak hanya didengar, tetapi diperjuangkan secara konkret dalam setiap forum strategis nasional.
Pemkot Makassar memastikan bahwa kelanjutan proyek PSEL tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.
Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, skema pembiayaan proyek kini disusun lebih realistis dan tidak lagi membebani APBD, termasuk penghapusan kewajiban tipping fee bagi pemerintah daerah. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan PSEL Makassar tetap berada dalam koridor hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel. Bahkan sudah diusulkan untuk pembangunan di TPA Antang, Kecamatan Manggala.
Anggota Anggota DPRD Makassar, Nasir Rurung Tommo, mengakui bahwa Pemkot sudah mengawal aspirasi warga dengan baik. Dia menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot Makassar yang mengusulkan pemindahan lokasi proyek ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.
"Pertimbangan pemerintah pusat Pak Menkeu, kita tidak mengerti. Padahal lokasi TPA Antang merupakan pilihan yang lebih rasional jika dibandingkan dengan rencana awal pembangunan di Kecamatan Tamalanrea," tuturnya.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Manggala dan Panakkukang, Nasir menegaskan, perubahan lokasi tanpa landasan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi administrasi maupun implementasi proyek di lapangan.
"Begitu pun, aspek pembiayaan, khususnya terkait biaya operasional pengangkutan sampah jika lokasi PSEL berada di luar TPA Antang," katanya.
"Kalau di luar TPA, biaya operasional pemindahan sampah bisa mencapai sekitar Rp20 miliar per tahun. Ini tentu menjadi beban tambahan bagi pemerintah," tambah Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menyebut TPA Antang memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya layak menjadi lokasi pembangunan PSEL. Selain memiliki ketersediaan lahan yang luas, kawasan tersebut juga telah masuk dalam perencanaan infrastruktur pengelolaan sampah sebelumnya.
Dengan kesiapan tersebut, pembangunan dinilai dapat berjalan lebih efektif tanpa harus memulai dari nol.
"Di Antang, lahannya tersedia dan infrastrukturnya sudah direncanakan. Ini tentu lebih memudahkan pelaksanaan proyek," pungkas Nasir.
(rea/rir) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]