Polisi Duga Pendiri Ponpes Tersangka Kasus Pelecehan Santri Kabur

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 17:22 WIB
Polisi mencari pendiri ponpes Tahfidzul Qur'an yang jadi tersangka pelecehan santriwati. Satu pelapor resmi, masyarakat diimbau lapor jika jadi korban.
Polisi menduga pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS sudah tidak berada di wilayah Pati, Jawa Tengah. (Detikcom/Dian Utoro)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menduga pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS sudah tidak berada di wilayah Pati, Jawa Tengah.

Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mengatakan AS diduga telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada pihak keluarga maupun penasihat hukum.

"Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun," kata Iswanto dalam keterangannya, Rabu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iswanto berharap AS bisa kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (7/5) besok.

"Kami agendakan pemanggilan kedua pada 7 Mei. Kami berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif," ujarnya.

Di sisi lain, terkait jumlah korban, Iswanto menyampaikan laporan resmi yang diterima baru berasal dari satu pelapor, yakni orang tua korban. Sementara beberapa anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.

'Untuk laporan resmi saat ini baru satu, dari orang tua korban. Sementara yang lain masih sebagai saksi, meskipun sebelumnya sempat ada lima orang yang memberikan keterangan," tutur dia.

Iswanto turut mengungkapkan sebagian saksi telah mencabut keterangannya. Karenanya, penyidik terus mendalami fakta-fakta yang ada untuk memperkuat pembuktian.

Banner Microsite Haji 2026

"Kami tetap mendalami keterangan yang ada. Beberapa saksi memang mencabut pernyataannya, namun proses penyidikan tetap berjalan," ucap dia.

Lebih lanjut, Polresta Pati juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Selain itu, posko pengaduan telah disiapkan guna memudahkan proses pelaporan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban, untuk segera melapor. Kami telah menyiapkan posko pengaduan di Polresta Pati," ujarnya.

Sebelumnya, AS yang merupakan pendiri pesantren di Pati itu harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.

AS diketahui mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat memiliki 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.

Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.

Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan terkait proses hukum atas perkara tersebut.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.

"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.

Buntut kasus itu, sejumlah warga dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5).

(fra/dis/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]