Mengapa KPK Belum Periksa 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum memanggil dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 sejak mengumumkan hal itu pada Senin, 30 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan ibadah haji dan umrah.
"Nanti kami update kalau sudah ada jadwalnya karena saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan kepada para pihak asosiasi ataupun PIHK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang tersangka dimaksud ialah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan pertama terhitung sejak awal bulan April.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK memang banyak memeriksa saksi-saksi dari pihak PIHK.
Di antaranya ialah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib.
Kepada Khalid, KPK mengonfirmasi perihal pengembalian uang dan pembahasan mengenai kuota haji.
Adapun dalam pemeriksaan Kamis (23/4), Khalid mengonfirmasi telah mengembalikan uang terkait kuota haji sejumlah Rp8,4 miliar.
KPK total sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan oleh KPK.
KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.
(fra/ryn/fra) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

