Kemenhaj Wanti-wanti Sanksi Haji Ilegal, Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Mei 2026 16:15 WIB
Kemenhaj menyampaikan kalau pihaknya bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
Kemenhaj menyampaikan kalau pihaknya bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. (FOTO:ANTARA/Umarul Faruq).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan soal ancaman bagi jemaah yang melaksanakan ibadah haji secara ilegal atau nonprosedural.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi mengatakan pihaknya bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural," kata Hasan dalam keterangannya seperti dikutip dari situs Kemenhaj, Sabtu (2/5).

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, tercatat petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.

Hasan menegaskan penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

[Gambas:Youtube]

Hasan menyebut sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Tak hanya itu, penegakan hukum juga akan diterapkan bagi para pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal.

Disampaikan Hasan, langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah Indonesia terhadap ampanye Pemerintah Arab Saudi 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin' sebagai upaya memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.

"Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah," pungkasnya.

(dis/ins) Add as a preferred
source on Google