Suami Fadia Arafiq Bungkam Usai Diperiksa KPK
Anggota DPR RI sekaligus Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024, Ashraff Abu bungkam setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 5 jam.
Suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq itu diperiksa sebagai saksi dan tidak mengindahkan pertanyaan awak media perihal kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ashraff mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan Kantor KPK pada 14.56 WIB.
Hingga berita ini ditulis belum ada informasi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Pada hari ini, KPK turut memeriksa Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, Yalnida.
KPK menduga Fadia mempunyai kendali penuh atas keluar-masuk uang di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan itu dibentuk keluarga Fadia, bergerak di bidang penyediaan jasa dan turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Dalam pengelolaan perusahaan tersebut, bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun kepada pihak-pihak di lingkup bupati, termasuk orang-orang kepercayaannya," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).
Budi menuturkan Fadia mengatur pengelolaan dan distribusi uang. Bahkan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya.
Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WhatsApp Grup tersebut.
"Salah satu barang bukti itu kami menemukan ya chat-chat di WhatsApp Grup, kemudian ada dokumentasi setiap penarikan uang tunai yang untuk didistribusikan atau diberikan kepada bupati itu juga menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam perkara ini," imbuhnya.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut dibongkar KPK lewat OTT yang digelar pada Selasa, 3 Maret dini hari.
KPK telah memperpanjang masa penahanan Fadia selama 30 hari terhitung mulai 3 Mei sampai 1 Juni 2026.
(fra/ryn/fra) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

