KPK Segera Periksa Direktur Maktour & Ketum Kesthuri Kasus Kuota Haji

CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2026 13:37 WIB
KPK akan memanggil dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Tersangka termasuk Direktur Maktour dan Ketua Asosiasi Kesthuri.
Ilustrasi. Gedung Merah Putih yang jadi markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Dua tersangka baru itu adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Keduanya belum ditahan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secepatnya, penyidik tentu nanti akan segera menjadwalkan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, yaitu pihak-pihak dari sisi PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang terlibat dalam pengelolaan atau penjualan kuota haji khusus tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/4).

Budi menyatakan KPK juga akan mendalami dugaan aliran dana dari PIHK kepada pihal-pihak di Kementeriam Agama.

"Termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada para oknum di Kementerian Agama. Secepatnya nanti kami akan lakukan penjadwalan pemeriksaannya," ujarnya.

KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan oleh KPK. Dua tersangka lainnya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak awal bulan April ini.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.

[Gambas:Youtube]

(yoa/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]