Kejagung Buru Pemberi Fee Rp1,5 M ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2026 15:54 WIB
Kejagung memburu pemberi fee Rp1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam kasus korupsi tambang nikel.
Ketua Ombudsman ditangkap Kejagung soal korupsi nikel. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sedang memburu sosok pemberi fee Rp1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman Hery Susanto di kasus korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pihaknya juga sementara ini masih belum menetapkan tersangka terhadap pihak swasta PT TSHI.

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka), sedang kita cari (pemberi fee)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief mengatakan kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery untuk mencarikan jalan keluar. Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk mengoreksi kebijakan Kemenhut.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," jelasnya.

Ia menjelaskan sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

(tfq/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]