Warga Kini Bisa Buat Laporan Polisi dan Kehilangan Lewat Aplikasi
Mabes Polri resmi meluncurkan fitur pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan (LK) secara daring melalui aplikasi Polri Super Apps.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetya menyebut peluncuran fitur ini sebagai salah satu upaya untuk mengakselerasi respons dan pemulihan kepercayaan publik.
Ia menyebut inovasi ini juga merupakan implementasi program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pada transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang cepat, mudah dan transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri dituntut untuk segera mengevaluasi keluhan masyarakat pada Kuartal I khususnya dengan memangkas waktu respons anggota agar di bawah 10 menit," ujar Dedi dalam sambutannya, Selasa (14/4).
Dedi mengatakan lewat fitur pembuatan LP dan LK secara daring ini juga diharapkan dapat memangkas proses birokrasi secara signifikan.
Ia memastikan proses pembuatan laporan melewati sistem verifikasi identitas yang aman dan terintegrasi. Nantinya, kata dia, masyarakat dapat melakukan pelaporan awal atau mengurus surat keterangan kehilangan melalui perangkat ponsel tanpa harus selalu hadir secara fisik di kantor polisi.
Dalam peresmiannya, Dedi mengatakan Polri Super Apps merupakan aset kolektif milik organisasi Polri secara utuh. Aplikasi ini berfungsi sebagai wadah tunggal yang mengintegrasikan seluruh layanan kepolisian ke dalam satu pintu.
"Polri membuktikan konsistensinya dalam melakukan akselerasi digital sebagai upaya memberi pelayanan prima dan modern di era digital," pungkasnya.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

