Polisi: Mahasiswa Untirta Akui Diam-diam Rekam Dosen di Toilet Kampus
Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten berinisial MZ mengakui perbuatannya diam-diam merekam dosen di toilet kampus.
Hal itu disampaikan MZ saat diperiksa sebagai saksi di Polda Banten, Rabu (8/4). MZ telah dilaporkan ke polisi oleh dosen yang menjadi korban perekaman di toilet kampus.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, kata Maruli, mahasiswa MZ juga mengakui telah melakukan perekaman di beberapa lokasi lain.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MZ mengakui melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten.
"Selain melakukan perekaman terhadap pelapor, terlapor MZ juga mengakui perbuatannya yang sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik di handphone miliknya," kata Maruli dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Pengakuan MZ itu diperkuat dengan barang bukti yang diamankan penyidik berupa file video dari handphone dan flashdisk miliknya.
Maruli membeberkan modus yang digunakan MZ adalah dengan merekam menggunakan handphone melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet.
"Dari hasil pemeriksaan, MZ menyebut video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap dia.
Kendati demikian, lanjut Maruli, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan membuat terang peristiwa tersebut.
Disampaikan Maruli, rencananya penyidik akan segera melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut.
Dalam perkara ini, MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Respons pihak kampus
Pihak kampus Untirta sementara itu menyampaikan kasus tersebut sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK).
"Terkait kasus ini sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK)," kata pejabat humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, seperti dikutip detikcom, Selasa (7/4).
Angga menuturkan korban juga mendapat pendampingan dari Satgas PPK. Saat melapor ke polisi, Satgas PPK juga turut mendampingi korban.
"Sejak awal satgas menerima laporan, langsung dilakukan pendampingan kepada korban. Satgas PPK tentunya menjalankan SOP yang berlaku dan aturan yang ada, termasuk pendampingan pelaporan ke Polda," ujarnya.
Angga menyampaikan pihak kampus juga akan memberikan sanksi tegas terhadap MZ. Sanksi akan diberikan berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPK.
"Sanksi sesuai dengan aturan dan pedoman akademik yang berlaku. Nanti satgas akan memberikan rekomendasi, untuk dijadikan dasar dalam menentukan sanksi tersebut, baik aspek akademik dan juga hukum," ucapnya.
(dis/gil) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
