Komisi III DPR: Jaksa Tak Bisa Kasasi Vonis Bebas Aktivis Delpedro Cs

CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2026 17:29 WIB
Komisi III DPR menyatakan jaksa tak bisa kasasi vonis bebas Delpedro Marhaen Cs. KUHAP baru melarang upaya hukum atas putusan bebas.
Jaksa kasasi putusan bebas Delpedro Cs. (ANTARA FOTO/Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Jakarta, Jumat (6/3/2026).)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa mengajukan kasasi atau upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Menurut Hinca, ketentuan itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disusun DPR dan telah berlaku awal Januari 2026 lalu.

Menurut Hinca, di dalamnya mengatur larangan kasasi maupun banding terhadap vonis bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dulu, KUHAP lama enggak ada aturan soal kasasi, yang ada banding maka dia pilih kasasi. Nah sekarang kita bikin dua-duanya lah. Artinya tidak boleh ada upaya hukum atas putusan bebas," ujar Hinca di kompleks parlemen, Selasa (7/4).

Menurut dia, jika jaksa masih merujuk KUHAP lama, asasnya akan tetap berlaku hukum yang meringankan bagi terdakwa. Kondisi itu terjadi jika jaksa masih memperdebatkan ketentuan antara KUHAP baru dan KUHAP sebelumnya.

Oleh karena itu, Hinca meyakini Mahkamah Agung (MA) juga akan menolak kasasi jaksa dalam kasus tersebut.

"Maka itu buat kita sudah selesai diskusinya ini. Mestinya tidak ada Kasasi. Saya yakin hakim akan menolak itu," kata Hinca.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkap alasan pihaknya tetap mengajukan kasasi terhadap vonis Delpedro.

Menurut Anang, perkara dugaan penghasutan tersebut dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 9 Desember 2025, sehingga hukum acara yang digunakan adalah KUHAP lama.

Berdasarkan ketentuan peralihan yang diatur Pasal 361 huruf c KUHAP baru, perkara pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya, tetap diperiksa, diadili, dan diputus KUHAP lama.

"Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," ujar Anang saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).

Majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 6 Maret telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro dan kawan-kawan. Mereka tak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan.

Majelis hakim menyatakan Delpedro dan kawan-kawan juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(thr/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]