Gekrafs Buka Suara Usai Penahanan Videografer Amsal Ditangguhkan
Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian merespons penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan.
Kawendra menyebut keputusan itu merupakan hasil dari doa, perjuangan, dan solidaritas para pejuang ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
Sehari sebelumnya, Kawendra juga hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI membahas kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah hasil dari semangat pejuang ekonomi kreatif. Ketika satu pejuang ekraf didzalimi, semua bergerak bersama. Hari ini kita melihat bahwa suara pejuang ekonomi kreatif didengar," kata Kawendra dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Menurut Kawendra, penangguhan penahanan Amsal menjadi bukti aspirasi publik dan komunitas ekonomi kreatif mampu mendapat perhatian dari negara.
"Teman-teman pejuang ekonomi kreatif dari seluruh Indonesia bersatu. Ini bukan hanya soal Amsal, tapi soal muruah profesi ekonomi kreatif yang harus dijaga. Jangan sampai ada lagi pejuang ekraf yang takut berkarya atau takut bermitra dengan pemerintah," katanya.
Ia menilai kasus Amsal telah membuka mata banyak pihak bahwa profesi kreatif seperti videografer, editor, pengisi suara (dubbing), hingga pembuat konsep masih sering dianggap sebelah mata.
"Kalau ide, editing, cutting, dubbing dianggap nol [rupiah], itu menghina profesi. Maka hari ini penangguhan Amsal menjadi semangat baru bahwa profesi kreatif juga harus dihargai," ujarnya.
Kawendra mengatakan keputusan penangguhan tersebut sejalan dengan semangat Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong ekonomi kreatif sebagai salah satu kekuatan baru ekonomi nasional.
"Pak Prabowo sedang sangat serius membangun ekonomi kreatif. Jangan sampai semangat Presiden untuk mendorong pejuang ekonomi kreatif justru terciderai oleh proses-proses yang tidak berkeadilan," kata Kawendra.
Lihat Juga : |
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menuai sorotan. Amsal dituntut selama 2 tahun penjara karena dianggap melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp202.161.980.
Dalam sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan Amsal terbukti melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Amsal. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Kasus videografer Amsal Sitepu yang didakwa melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa inipun mendapat atensi dari Komisi III DPR.
(yoa/kid) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
