Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dikeroyok di Polda Metro Jaya
Tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial FA dianiaya oleh tiga orang di Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya, pada Kamis (26/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kejadian itu bermula ketika FA yang seorang pria diperiksa secara konfrontir dengan korban berinisial RIS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut dalam pemeriksaan itu FA selaku tersangka dan RIS selaku korban membawa rombongan pendamping masing-masing. Ketika keduanya bertemu, kata dia, terjadi adu argumen hingga berujung kepada aksi penganiayaan.
Ia mengklaim ketika itu penyidik langsung memisahkan kedua belah pihak untuk mencegah benturan yang lebih luas. Pasca dipisahkan, Budi menyebut situasi dapat kembali kondusif.
"Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3).
Budi menjelaskan cekcok yang terjadi tidak hanya karena kasus TPKS yang sedang berjalan tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini. Ia menyebut salah satu pelaku yang memukul memiliki perkara lain dengan tersangka FA yang memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, Budi menyebut penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 3 orang pelaku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas," tuturnya.
Di sisi lain, meski sempat diwarnai ketegangan proses pemeriksaan kasus TPKS tetap dilanjutkan dengan penyesuaian mekanisme. Ketika itu korban RIS merasa keberatan untuk berhadapan langsung dengan tersangka, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan terpisah guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak.
Dalam kasus TPKS itu sendiri, Saudara FA telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak Juli 2025 dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
Perkara ini dilaporkan oleh korban RIS terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat Direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk ahli forensik, psikologi klinis, dan ahli tindak pidana kekerasan seksual untuk memperkuat pembuktian.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

