Kejaksaan Agung Geledah Banyak Tempat Terkait Kasus Samin Tan
Kejaksaan Agung menggeledah banyak tempat yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah untuk mengusut kasus dugaan korupsi diduga merugikan keuangan negara dengan tersangka Samin Tan, pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Salah satu tempat yang digeledah adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) milik Samin Tan.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, Kejaksaan Agung sudah menahan Samin Tan untuk 20 hari pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, yaitu berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantornya, Jakarta, Sabtu (28/3) dini hari.
"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," imbuhnya.
Syarief menuturkan PT AKT masih melakukan penambangan hingga tahun 2025 padahal terminasi telah berakhir sebagaimana dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum disebut tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Mereka bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Syarief menyatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban hukum penyelenggara negara dimaksud.
"Untuk saat ini belum (belum ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara," kata dia.
Syarief menyebut akibat kegiatan pertambangan tidak sah dan melawan hukum tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Nilainya masih dihitung oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selanjutnya, tersangka ST [Samin Tan] tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Syarief.
Samin Tan sempat diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Suap tersebut untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT/ anak usaha PT BLEM. Samin Tan saat itu ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.
Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan. Alasannya, Samin Tan disebut menjadi korban pemerasan Eni Saragih.
Perkara Samin Tan di tingkat kasasi diadili oleh hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto dan Ansori. Putusan dibacakan pada Kamis, 9 Juni 2022.
(ryn/agt) Add
as a preferred source on Google