KPK Respons Kritik MAKI soal Status Tahanan Rumah Yaqut

CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2026 12:36 WIB
KPK merespon kritik MAKI terkait perubahan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas. KPK menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik keras Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap perubahan status tahanan tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik keras Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap perubahan status tahanan tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kritikan tersebut sebagai bentuk ekspresi publik yang diterima secara positif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/3).

Budi juga mengatakan pihaknya selalu terbuka terhadap berbagai aspirasi. Sebab menurutnya partisipasi publik merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas KPK sebagai sebuah lembaga.

"Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Budi.

"Partisipasi publik, dalam berbagai bentuknya, merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga," sambungnya.

Oleh karena itu, KPK juga akan terus membuka ruang partisipasi publik. Termasuk membuka peran aktif masyarakat dalam mendukung dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

"KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas (watchdog) yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.

"Karena itu, KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka, sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas," sambungnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan alasan KPK mengubah status Yaqut tidak jelas, sangat mengejutkan dan mengecewakan karena dilakukan diam-diam. Boyamin pun mendesak Dewan Pengawas KPK menyelidiki KPK atas perubahan status tersebut.

"Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat," ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (22/3).

Menurutnya, keputusan KPK ini bahkan memecahkan Rekor MURI sejak didirikan pada 2003 lalu. Sebab, selama ini belum pernah mengalihkan status penahanan, apalagi dilakukan secara diam-diam.

"Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan," katanya.

Boyamin juga membandingkan sikap KPK terhadap Yaqut dan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe. Menurutnya, KPK tidak secara mudah memberikan penangguhan atau pembantaran terhadap Lukas yang saat itu jelas dalam kondisi sakit.

(fra/fam/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]