Poin-poin Pernyataan TNI soal 4 Tentara Terduga Penyiram Air Keras

CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2026 16:52 WIB
Puspom TNI menahan empat personel TNI terkait penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka dijerat pasal penganiayaan.
Puspom TNI mengungkap 4 tentara terduga penyiram air keras terhadap aktivis KontraS. (Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan empat terduga pelaku saat ini telah ditangkap untuk dilakukan pendalaman.

Berikut poin-poin penting pernyataan TNI mengenai penangkapan 4 prajurit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terduga pelaku dari Denma BAIS TNI

Dalam jumpa pers pada Rabu (18/3), Yusri menyampaikan keempat prajurit berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

"Kami sampaikan bahwa keempat terduga pelaku ini semuanya anggota Denma BAIS TNI," kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Keempatnya disebut dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka berinsial NDP, SL, BHW, dan ES.

Pangkat serda hingga kapten

Menurut keterangan Yusri, keempat tentara berpangkat mulai dari sersan dua (serda) hingga kapten.

Prajurit berinisial NDP memiliki pangkat Kapten. Kemudian, prajurit inisial SL dan BHW berpangkat letnan satu (Lettu) dan prajurit inisial ES berpangkat Sersan Dua (Serda).

Ditahan di Pomdam Jaya

Yusri berujar empat TNI tersebut selanjutnya akan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Nanti untuk terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pemdam Jaya. Di sana ada tahanan super security maksimum, nanti akan kita titipkan di sana," katanya.

Dijerat pasal penganiayaan

Yusri menerangkan para prajurit saat ini dijerat dengan Pasal 467 KUHP baru tentang penganiayaan berencana. Hukumannya kurungan penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun.

"Sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ. Ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," ujarnya.

Bunyi lengkap Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP baru adalah sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Jerat pasal ini bertentangan dengan sikap Koalisi sipil termasuk KontraS. Koalisi sipil menilai teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana.

Peran para terduga pelaku

Yusri membeberkan peran empat prajurit ini. Ia menerangkan dua prajurit diduga bertindak sebagai eksekutor, sedangkan dua lainnya hingga kini masih didalami.

"Kalau dari hasil CCTV kan ada dua orang nih yang melakukan. Nah, yang dua lagi di mana dan sebagai apa nanti. Kan masih kita dalami," ucapnya.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3) malam.

Serangan itu mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki Andrie serta gangguan pada penglihatan. Hasil pemeriksaan medis menyatakan Andrie mengalami luka bakar 24 persen.

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus ini.

Pada Rabu (18/3), polisi menyampaikan bahwa perlaku penyiram air keras terhadap Andrie diduga berjumlah lebih dari empat orang. Dua di antaranya diidentifikasi berinisial BHC dan MAK.

"Saat ini kami menduga bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari Satu Data Polri ini, satu inisial BHC, dua inisial MAK. Namun demikian dari hasil penyelidikan kami ini tidak menutup kemungkinan juga pelaku diduga lebih dari empat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

(blq/wis) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]