Kasus Siram Air Keras, LPSK Lindungi Aktivis Andrie Yunus dan Keluarga

CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2026 15:43 WIB
LPSK memberikan perlindungan kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, serta saksi dan keluarganya.
Ilustrasi. LPSK lindungi Andrie Yunus usai disiram air keras. AFP/DEVI RAHMAN
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menerima permohonan perlindungan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dalam kasus penyiraman air keras.

Selain Andrie, LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi RF serta keluarga dari Andrie. Keputusan perlindungan diputus pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 16 Maret 2026.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan perlindungan ini diberikan untuk menjamin keselamatan mereka serta memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait," kata Achmadi dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Sebelumnya, LPSK juga telah memberikan perlindungan darurat kepada terlindung AY sejak 13 hingga 16 Maret 2026, dengan memberikan program layanan berupa bantuan medis serta perlindungan fisik melalui pengamanan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Dengan diputusnya penerimaan permohonan tersebut, maka korban, saksi dan keluarga korban kini memperoleh program perlindungan secara menyeluruh dari LPSK.

Perlindungan yang diberikan kepada Andrie selaku korban meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler.

Sementara itu, saksi memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.

Kemudian untuk anggota keluarga korban memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.

Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.

LPSK menegaskan pemberian perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

Achmadi menyebut kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karenanya, dalam proses tersebut, saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk bagi para pembela hak asasi manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di berbagai sektor dan isu.

Lebih lanjut, Achmadi menegaekan LPSK mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap AY yang merupakan perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Kata dia, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

"LPSK juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait guna memastikan pemberian perlindungan terhadap korban, saksi, dan keluarga korban berjalan optimal sekaligus mendukung proses penanganan perkara secara efektif," tutur dia.

Achmadi pun turut mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut agar tidak ragu memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.

Pasca peristiwa tersebut, Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

Aksi penyiraman air keras ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan ada unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 KUHP.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyebut aksi penyiraman itu diduga dilakukan empat pelaku. Saat ini, polisi masih mengumpulkan barang bukti dan menunggu uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang telah ditemukan.

(dis/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]