KPK Sita Mobil dan Uang Sin$78 Ribu di Kasus Ditjen Bea Cukai

CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2026 17:07 WIB
KPK menyita mobil dan uang tunai Sin$78.000 dalam kasus suap di Bea dan Cukai. Tujuh tersangka telah ditetapkan, penyidikan terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil dan uang tunai senilai Sin$78.000 terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil dan uang tunai senilai Sin$78.000 terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Hari ini Senin (16/3), Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD78.000 atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan penyitaan ini dilakukan sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery.

Tidak sampai di situ, Budi juga mengatakan penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini ke depannya.

"Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," katanya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.

(fra/fam/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]