Polisi: Pelecehan Seksual Pelatih Panjat Tebing Onani hingga Perkosa
Bareskrim Polri mengungkap sejumlah aksi kekerasan hingga pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Kepala tim nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Hendra Basir.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan aksi pelecehan itu dilakukan Hendra terhadap total 8 orang korban.
Berdasarkan modusnya, ia menyebut terduga pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet dan melakukan pelecehan berupa pencabulan hingga pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan dari keterangan korban aksi pelecehan itu dilakukan oleh Hendra Basir di Asrama Atlet Bekasi. Selain itu, Nurul menyebut pelecehan juga dialami para korban pada saat mengikuti pertandingan internasional.
"Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional," tuturnya.
Dalam kasus ini, Nurul menyebut penyidik telah memeriksa total enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA dan AV yang didampingi oleh kuasa hukumnya berinisial SD. Untuk korban PJ, kata dia, juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.
Sementara untuk para atlet lainnya, Nurul menyebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati. Ia mengatakan korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dan hukum dari FPTI.
Di sisi lain, Nurul menyebut pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
(fra/tfq/fra)[Gambas:Video CNN]

