Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Yaqut Cacat Prosedur & Langgar KUHAP
Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyimpulkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya cacat prosedur dan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kuasa hukum Yaqut menyinggung keterangan ahli hukum administrasi negara dari KPK yakni Immanuel Sudjatmoko yang mengonfirmasi kewenangan pemerintahan tidak dapat diciptakan sendiri oleh pejabat, melainkan harus diperoleh melalui cara yang sah: atribusi, delegasi, atau mandat.
Menurutnya, kewenangan atributif memiliki wewenang eksklusif, sehingga pejabat lain dilarang mencampuri atau mengambil alih kewenangan tersebut apabila Undang-undang tidak memberi ruang untuk itu, dan setiap kewenangan atributif wajib dijalankan oleh pejabat definitif yang secara tegas ditunjuk oleh Undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata kuasa hukum Yaqut, ahli KPK tersebut menyatakan bahwa perubahan atau amendemen Undang-undang dapat menjadi penyebab sah hilangnya kewenangan pejabat pemerintahan, khususnya apabila materi amendemen tersebut secara eksplisit menghapus instrumen kewenangan yang lama.
"Selanjutnya, Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh Termohon yakni Prof. Dr. Erdianto Effendi S.H., M.HUM., menegaskan Penetapan tersangka yang dimaksud pada Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 hari sejak Surat Penetapan Tersangka diterbitkan," ujar kuasa hukum Yaqut dikutip dari berkas kesimpulan yang telah diserahkan ke hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Dalam konteks perkara a quo, setelah perubahan UU KPK, Pimpinan KPK tidak lagi berkedudukan sebagai Penyidik, sehingga tidak lagi memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Hal ini sejalan dengan keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara yang diajukan oleh Pemohon yakni Dr. Oce Madril S.H., M.H., maupun para ahli pidana yaitu Dr. Mahrus Ali S.H., M.H., dan Dr. Mudzakir S.H., M.H., yang pada pokoknya menegaskan bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan Penyidik dan tidak dapat dijalankan oleh pihak lain yang bukan Penyidik," ucap kuasa hukum Yaqut.
Mereka menilai KPK juga tidak memenuhi syarat adanya dua alat bukti yang sah saat menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Hal itu dikarenakan alat bukti yang dipakai KPK tidak memiliki relevansi terhadap unsur pokok delik berupa "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
Kuasa hukum Yaqut memandang hal itu menjadi sangat mendasar karena setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (dan secara mutatis mutandis juga padanannya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru) harus dipahami sebagai delik materiil, yakni delik yang menuntut terlebih dahulu adanya akibat yang nyata dan pasti, berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebelum seseorang dapat secara sah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hal ini justru dikonfirmasi oleh Ahli Hukum Pidana yang diajukan oleh Termohon (KPK) yaitu Prof. Dr. Erdianto Effendi S.H., M.HUM., yang menerangkan bahwa delik materiil adalah tindak pidana yang dianggap selesai apabila telah timbul akibat yang dilarang oleh Undang-undang dan dalam delik materiil harus ada akibat dari perbuatan yang dilakukan baru dapat dilakukan proses penegakan hukum," kata kuasa hukum Yaqut.
Berdasarkan argumen tersebut di atas, kuasa hukum Yaqut meminta hakim Praperadilan menyatakan surat KPK perihal penetapan tersangka Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum Yaqut juga meminta tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Dalam pokok perkara: menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap kuasa hukum Yaqut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dapat menolak Praperadilan Yaqut untuk seluruhnya.
"Kami meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah," ucap Budi.
"Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok hakim akan menolak permohonan dari Pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] dalam perkara ini sah," ujarnya.
Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.
Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.
(fra/ryn/fra)[Gambas:Video CNN]

