Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Feb 2026 14:50 WIB
Kejagung ajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kejagung ajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2).

"Namun demikian, per hari Jumat (27/2), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding," ia menegaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembilan terdakwa tersebut meliputi jajaran petinggi dan rekanan Pertamina, di antaranya Agus Purwono (Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), serta Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).

Ada pula Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI), Muhammad Kerry Adrianto (Beneficial Owner PT OTM TBBM Merak), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM).

Serta Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa), Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Maya Kusmaya dan Edward Corne.

[Gambas:Video CNN]

Namun, Anang belum merinci poin keberatan jaksa yang mendasari langkah banding tersebut.

"Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," ucapnya singkat.

Dalam persidangan sebelumnya, sempat terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu anggota majelis hakim, Mulyono Dwi Purwanto.

Hakim Mulyono berpendapat unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat perbuatan melawan hukum dalam perkara ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti dilakukan oleh para terdakwa.

Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan besar Kejagung yang menetapkan total 18 orang sebagai tersangka. Para terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara fantastis mencapai Rp285,18 triliun.

Angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar US$2,62 miliar.

(dis/chri)