KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Terkait Kasus Bupati Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso dalam dugaan tipikor dan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, hari ini Jumat (27/2), penyidik menggeledah rumah Sdr RYS yang merupakan eks. Pj Sekda Kabupaten Pati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jum'at sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik KPK mengamankan beberapa barang bukti seperti dokumen dan barang elektronik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Para tersangka dimaksud ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Mereka sudah ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu, di mana sebanyak 8 orang termasuk Sudewo ditangkap.
Dalam operasi senyap itu turut disita uang sejumlah Rp2,6 miliar.
KPK menemukan dugaan praktik pemerasan di beberapa kecamatan di Pati. Budi belum bisa memberikan informasi detail.
Adapun Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan saat ini terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
(fam/kid)[Gambas:Video CNN]