Ibu Terdakwa Kasus Pembunuhan Pacar di NTB Menangis Saat Lapor DPR

CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2026 16:49 WIB
Makkiyati tak kuasa membendung air matanya saat berbicara kisah anaknya yang saat ini menjadi terdakwa kasus pembunuhan.
Makkiyati tak kuasa membendung air matanya saat berbicara kisah anaknya yang saat ini menjadi terdakwa kasus pembunuhan. ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta, CNN Indonesia --

Makkiyati tak kuasa membendung air matanya saat berbicara kisah anaknya yang saat ini menjadi terdakwa kasus pembunuhan.

Makkiyati merupakan ibu dari Radiet Ardiansyah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram) sekaligus pacarnya, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Mataram, NTB, akhir Agustus 2025.

Makkiyati yang datang bersama advokat kondang Hotman Paris Hutapea, melaporkan kejanggalan kasus itu ke Komisi III DPR, Kamis (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia katanya mengamankan anak saya dari keluarga Vira [korban], tapi anak saya dijadikan tersangka," ujar Makkiyati sambil menahan tangis saat bercerita awal penetapan anaknya sebagai tersangka.

Padahal, ujar Makkiyati, anaknya mengaku masih mengenal wajah sang pelaku. Namun, pengakuan itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian saat proses penyidikan.

"Malah anak saya dituduh sebagai tersangka. Saya mohon sekali, saya orang tidak punya, anak saya bukan pelaku, sampai detik ini batin saya mengatakan Radiet bukan pelaku," ujar Makkiyati.

Sementara, Hotman meyakini Radiet merupakan sesama korban dalam kasus itu. Sebab, saat korban ditemukan pada 26 Agustus 2025, Radiet ditemukan tak jauh dari lokasi dalam kondisi tak sadar dengan kondisi badan dan wajah lebam dan penuh luka.

Menurut Hotman, jika Radiet merupakan pelaku pembunuh pacarnya, dia akan melarikan diri.

"Raditya itu ditemukan dalam keadaan pingsan, cuma 100 meter dari lokasi almarhumah. Kalau dia pelaku, dia akan kabur dong," katanya.

Oleh karenanya, kata Hotman, ada kekeliruan dalam proses penyidikan dan penuntutan dalam kasus itu. Terutama setelah Radiet disebut hanya mengalami luka ringan dalam BAP, padahal saat ditemukan lukanya dinilai cukup berat.

"Berarti ada yang salah dalam penyidikan dan ada yang salah juga dalam penuntutan, dalam surat dakwaan oleh JPU," ujar Hotman.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk dimintai keterangan soal kasus itu. Habib mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan undang-undang.

"Kami ingin tahu pelaksanaan undang-undang yang kami buat. Jangan sampai tidak memberikan keadilan kepada masyarakat," ujarnya.

(thr/gil)


[Gambas:Video CNN]