Pemobil Ugal-ugalan Gunung Sahari Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2026 11:38 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan Hafiz Mahendra (25) sebagai tersangka buntut aksinya mengemudikan mobil secara ugal-ugalan dan melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain itu di Pasal 311 Ayat 1" kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengakibatkan kerugian materiil di Ayat 2, dan Ayat 3-nya ada korban luka," sambungnya.

Komarurin menyebut atas perbuatannya itu, tersangka terancam dengan hukuman pidana paling empat tahun penjara.

"Diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta," ujarnya.

Saat ini kepolisian juga tengah mendalami soal pelanggaran pidana umum yang dilakukan oleh pengemudi.

Ini terkait dengan temuan senjata api (senpi) mainan serta senjata tajam (tajam) jenis golok dan badik di mobil tersebut.

"Untuk selanjutnya mengingat ada rangkaian termasuk beberapa alat bukti yang kami temukan di kendaraan, kami limpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," tutur Komarudin.

Sebelumnya, aksi ugal-ugalan itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @jakarta.terkini.

Dalam video yang diunggah, terlihat mobil melaju dengan melawan arah di tengah arus lalu lintas yang cukup padat. Terlihat pula seorang anggota polisi mencoba menghentikan laju kendaraan tersebut.

Masih dalam video, terlihat anggota polisi itu seperti menembakkan pistol ke arah atas sebagai bentuk peringatan agar mobil tersebut berhenti.

Namun, alih-alih berhenti, sopir mobil itu malah terus menancap gas kendaraannya sambil menabrak sejumlah kendaraan lain mulai dari sepeda motor hingga mobil.

Aksi pengemudi itu memicu kemarahan warga di sekitar. Warga terlihat mengejar mobil itu sambil memukulkan helm ke kendaraan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menyebut pengemudi melakukan aksi ugal-ugalan dan melawan arah lantaran kedapatan menggunakan pelat palsu. Kata dia, pengemudi langsung kabur saat akan dihentikan oleh anggota.

"Diduga menggunakan nomor pelat palsu di Jalan Gunung Sahari, sehingga diberhentikan oleh anggota lantas Aiptu Basri dan Aipda Jimber," kata Reynold.

"Sehingga takut dan melarikan dari lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari dan melaju melawan arah dari arah selatan ke utara," sambungnya.

(dis/isn)