Replik Jaksa di PN Batam, ABK Fandi Tetap Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dengan tuntutan hukuman mati dalam sidang proses hukum kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu disampaikan jaksa dalam replik menanggapi nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Fandi Ramadhan selaku anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Rabu (2t/2).
JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang tuntutan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap pada tuntutan pidana yang telah kami ajukan," ujar JPU Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam dalam sidang seperti dikutip dari detikSumut.
Dalam repliknya, JPU juga menolak seluruh dalil pembelaan penasihat hukum yang menyebut terdakwa tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tanker Sea Dragon yang berusaha diselundupkan ke Indonesia tahun lalu lewat perairan Kepri.
Jaksa menilai fakta persidangan justru menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam proses pengangkutan barang terlarang tersebut.
Barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,9 ton lebih itu ditemukan setelah kapal dicegat aparat gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL, lalu dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.
Dari penggeledahan, petugas menemukan puluhan kardus berisi sabu yang disembunyikan di bagian haluan dan tangki bahan bakar kapal.
Jaksa menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak besar bagi generasi bangsa. Karena itu, penanganannya harus tegas dan tidak boleh dipengaruhi tekanan publik.
Sementara itu kuasa Hukum Fandi Ramadhan menolak semua replik yang disampaikan oleh JPU. Kuasa hukum Fandi menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada pledoi yang disampaikan.
"Maka setelah mencermati secara saksama tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan penasihat hukum, dengan ini kami selaku penasihat hukum menyatakan menolak seluruh tanggapan jaksa penuntut umum tersebut," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan akan putusan yang diagendakan pada Kamis (5/3) mendatang.
Jaksa tolak intervensi DPR
Selain itu, dalam sidang tersebut jaksa meminta semua pihak, termasuk DPR, untuk tak mengintervensi proses hukum kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton tersebut.
"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum," kata JPU.
Dalam sidang tersebut, jaksa menegaskan majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena ada intervensi dari pihak manapun.
"Biarkan Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat," dalam pembacaan replik.
"Pada intinya kami sampaikan di sini bahwa terdakwa sudah mengetahui dari awal, bahwa dia direkrut oleh jasa penerimaan ABK ilegal untuk dijadikan ABK Kapal Sea Dragon, kapal tanker yang seharusnya memuat minyak tapi sudah tahu bahwa nanti di sana di jalan akan mengangkut 67 kardus berisi sabu-sabu kurang lebih sebesar 1,9 ton," ujar Diah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jum'at (20/2).
Fandi pada 5 Februari lalu dituntut pidana mati usai temuan sabu sekitar 2 ton di kapal tempat ia bekerja.
Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.
Sementara itu, ada pelaku lain, yakni Mr Tan alias Jacky Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
i
[Gambas:Video CNN]


